Penguatan Peran Strategis UPZ: Rakor BAZNAS Kabupaten Nganjuk dan Kemenag Menuju Tertib Administrasi dan Pelaporan Zakat
06/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kab. Nganjuk
#baznasnganjukapik #baznasnganjuk #nganjuk #kemenagnganjuk #baznas
Dalam rangka memperkuat peran strategis Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan instansi pemerintah dan lembaga vertikal, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk “Penguatan Peran Strategis UPZ: Menuju Tertib Administrasi dan Pelaporan Zakat”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya sinergis untuk meningkatkan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi nasional.
Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk, Dr. H. Zainal Arifin, M.Pd.I., Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Nganjuk, Muh. Roissudin, M.Pd., serta jajaran pimpinan Kemenag Kabupaten Nganjuk, termasuk Kepala Kantor Kemenag Nganjuk, H. Abdul Rahman, S.Ag., M.Pd.I., Kabag TU H. Farid Wajdi, S.Ag., M.Pd.I., dan Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Nganjuk.
Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk menekankan pentingnya kolaborasi antara BAZNAS dan Kemenag dalam memastikan seluruh UPZ di lingkungan Kemenag menjalankan fungsinya secara optimal. “UPZ bukan sekadar wadah pengumpulan zakat, tetapi ujung tombak dalam mewujudkan keadilan sosial melalui distribusi zakat yang tepat sasaran.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk, H. Abdul Rahman, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh program BAZNAS, khususnya dalam hal pembinaan administrasi dan pelaporan zakat oleh UPZ. “Kami mendorong seluruh UPZ di bawah naungan Kemenag untuk tertib administrasi, transparan dalam pengelolaan dana, serta aktif dalam pelaporan berkala kepada BAZNAS Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.
Rakor ini juga menjadi forum evaluasi sekaligus penyamaan persepsi terkait mekanisme pengumpulan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan zakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan BAZNAS RI terkini.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang Amanah Profesional Integritas dan Akuntabel.
Berita Lainnya
Optimalisasi Dana ZIS untuk Pendidikan: BAZNAS Nganjuk Serahkan Beasiswa kepada Siswa MTs/SMP
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk di Kecamatan Tanjunganom
Wujudkan Nganjuk Makmur: BAZNAS Kabupaten Nganjuk Sosialisasi Bantuan Modal di Desa Ngadipiro
BAZNAS Kabupaten Nganjuk Perkuat Program Beasiswa SKSS Melalui Sinergi dengan Perguruan Tinggi
Ketua BAZNAS Bersama Bupati Kabupaten Nganjuk Tasyarufkan Bantuan Sosial RTLH di Desa Putren Kecamatan Sukomoro
Kemandirian Ekonomi dan Atasi Stunting, BAZNAS Nganjuk Berikan Paket Kandang Ayam Petelur di Kecamatan Wilangan
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk di Kecamatan Prambon
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk di Desa Sonopatik
Ketua BAZNAS Bersama Bupati Kabupaten Nganjuk Tasyarufkan Bantuan Sosial RTLH di Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Nganjuk Berikan Paket Kandang Ayam Petelur bagi Mustahik Produktif
Akuntabilitas Teruji: BAZNAS Kabupaten Nganjuk Kembali Raih Opini WTP Untuk Laporan Keuangan 2025
Akuntabilitas Terjamin: Bupati Nganjuk Apresiasi Hasil KAP BAZNAS, Dorong Kolaborasi Lebih Masif
Kemandirian Ekonomi dan Atasi Stunting, BAZNAS Nganjuk Berikan Paket Kandang Ayam Petelur di Kecamatan Gondang
Wujudkan Nganjuk Makmur, BAZNAS Nganjuk Berikan Fasilitas Gerobak bagi Pelaku Usaha Mikro
Matur Nuwun PIMPINAN BAZNAS PROVINSI JAWA TIMUR PERIODE 2021–2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Nganjuk.
Lihat Daftar Rekening →