Penguatan Peran Strategis UPZ: Rakor BAZNAS Kabupaten Nganjuk dan Kemenag Menuju Tertib Administrasi dan Pelaporan Zakat
06/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kab. Nganjuk
#baznasnganjukapik #baznasnganjuk #nganjuk #kemenagnganjuk #baznas
Dalam rangka memperkuat peran strategis Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan instansi pemerintah dan lembaga vertikal, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk “Penguatan Peran Strategis UPZ: Menuju Tertib Administrasi dan Pelaporan Zakat”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya sinergis untuk meningkatkan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi nasional.
Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk, Dr. H. Zainal Arifin, M.Pd.I., Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Nganjuk, Muh. Roissudin, M.Pd., serta jajaran pimpinan Kemenag Kabupaten Nganjuk, termasuk Kepala Kantor Kemenag Nganjuk, H. Abdul Rahman, S.Ag., M.Pd.I., Kabag TU H. Farid Wajdi, S.Ag., M.Pd.I., dan Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Nganjuk.
Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk menekankan pentingnya kolaborasi antara BAZNAS dan Kemenag dalam memastikan seluruh UPZ di lingkungan Kemenag menjalankan fungsinya secara optimal. “UPZ bukan sekadar wadah pengumpulan zakat, tetapi ujung tombak dalam mewujudkan keadilan sosial melalui distribusi zakat yang tepat sasaran.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk, H. Abdul Rahman, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh program BAZNAS, khususnya dalam hal pembinaan administrasi dan pelaporan zakat oleh UPZ. “Kami mendorong seluruh UPZ di bawah naungan Kemenag untuk tertib administrasi, transparan dalam pengelolaan dana, serta aktif dalam pelaporan berkala kepada BAZNAS Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.
Rakor ini juga menjadi forum evaluasi sekaligus penyamaan persepsi terkait mekanisme pengumpulan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan zakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan BAZNAS RI terkini.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang Amanah Profesional Integritas dan Akuntabel.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Nganjuk Hadir Dengan Tangan Terbuka Bantu Musafir Kehabisan Bekal
BAZNAS Kabupaten Nganjuk Bersama IPARI Menyapa Dhuafa di Desa Mabung Kecamatan Baron
BAZNAS Nganjuk Serahkan Bantuan RTLH bersama Bupati Targetkan Nganjuk Zero Rumah Reyot
Zakat Peduli, Pramuka Mengabdi : Kolaborasi BAZNAS & KWARCAB Nganjuk untuk RTLH
Sinergi BAZNAS Nganjuk dan PKK: Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Program Peternakan Ayam
BAZNAS Nganjuk Gerak Cepat: Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran di Desa Kedungombo
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk di Kelurahan Mangundikaran
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk di Desa Sonobekel
Satu Data, Satu Harapan: BAZNAS Nganjuk Validasi Calon Penerima Bantuan Jamban Sehat Demi Hidup Lebih Sehat
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk di Desa Ngronggot
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, BAZNAS Nganjuk Mantapkan Program Ayam Petelur
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk di Desa Kepuh
Dari Zakat untuk Kemandirian; BAZNAS Nganjuk Survei Pelaku UMKM Berpotensi Berkembang
WASPADA HUJAN ABU VULKANIK ERUPSI GUNUNG ANAK KRAKATAU
BAZNAS Nganjuk Perkuat SDM Unggul Melalui Penyaluran Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Nganjuk.
Lihat Daftar Rekening →