Penguatan Peran Strategis UPZ: Rakor BAZNAS Kabupaten Nganjuk dan Kemenag Menuju Tertib Administrasi dan Pelaporan Zakat
06/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kab. Nganjuk
#baznasnganjukapik #baznasnganjuk #nganjuk #kemenagnganjuk #baznas
Dalam rangka memperkuat peran strategis Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan instansi pemerintah dan lembaga vertikal, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk “Penguatan Peran Strategis UPZ: Menuju Tertib Administrasi dan Pelaporan Zakat”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya sinergis untuk meningkatkan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi nasional.
Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk, Dr. H. Zainal Arifin, M.Pd.I., Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Nganjuk, Muh. Roissudin, M.Pd., serta jajaran pimpinan Kemenag Kabupaten Nganjuk, termasuk Kepala Kantor Kemenag Nganjuk, H. Abdul Rahman, S.Ag., M.Pd.I., Kabag TU H. Farid Wajdi, S.Ag., M.Pd.I., dan Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Nganjuk.
Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk menekankan pentingnya kolaborasi antara BAZNAS dan Kemenag dalam memastikan seluruh UPZ di lingkungan Kemenag menjalankan fungsinya secara optimal. “UPZ bukan sekadar wadah pengumpulan zakat, tetapi ujung tombak dalam mewujudkan keadilan sosial melalui distribusi zakat yang tepat sasaran.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk, H. Abdul Rahman, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh program BAZNAS, khususnya dalam hal pembinaan administrasi dan pelaporan zakat oleh UPZ. “Kami mendorong seluruh UPZ di bawah naungan Kemenag untuk tertib administrasi, transparan dalam pengelolaan dana, serta aktif dalam pelaporan berkala kepada BAZNAS Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.
Rakor ini juga menjadi forum evaluasi sekaligus penyamaan persepsi terkait mekanisme pengumpulan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan zakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan BAZNAS RI terkini.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang Amanah Profesional Integritas dan Akuntabel.
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk Tasyarufkan Bantuan Sosial Rumah Layak Huni di Desa Sugihwaras
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk di Desa Tempelwetan
Seleksi Wawancara Program Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) BAZNAS Kabupaten Nganjuk Tahun 2026
Wujudkan Nganjuk Makmur: BAZNAS Kabupaten Nganjuk Sosialisasi Bantuan Modal di Desa Ngadipiro
Membangun Kesadaran Berzakat Aparatur Sipil Negara: BAZNAS Sosialisasi ZIS di Korwil Pendidikan Kecamatan Kertosono
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk di Desa Pacekulon
GEBYAR MUHARRAM 1448 H
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk di Desa Sumberkepuh
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk di Desa Sonopatik
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk di Desa Sumengko
Sinergi Kebaikan BAZNAS Nganjuk Bersama Pemerintah Kelurahan Kauman Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk di Desa Sugihwaras
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk di Desa Macanan
Wujudkan Hunian Layak, BAZNAS dan Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk Tasyarufkan Bantuan RTLH di Desa Kampungbaru
BAZNAS Bersama Dinas PPKB Kabupaten Nganjuk Tasyarufkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Ngadipiro

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Nganjuk.
Lihat Daftar Rekening →