Penguatan Peran Strategis UPZ: Rakor BAZNAS Kabupaten Nganjuk dan Kemenag Menuju Tertib Administrasi dan Pelaporan Zakat
06/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kab. Nganjuk
#baznasnganjukapik #baznasnganjuk #nganjuk #kemenagnganjuk #baznas
Dalam rangka memperkuat peran strategis Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan instansi pemerintah dan lembaga vertikal, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk “Penguatan Peran Strategis UPZ: Menuju Tertib Administrasi dan Pelaporan Zakat”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya sinergis untuk meningkatkan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi nasional.
Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk, Dr. H. Zainal Arifin, M.Pd.I., Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Nganjuk, Muh. Roissudin, M.Pd., serta jajaran pimpinan Kemenag Kabupaten Nganjuk, termasuk Kepala Kantor Kemenag Nganjuk, H. Abdul Rahman, S.Ag., M.Pd.I., Kabag TU H. Farid Wajdi, S.Ag., M.Pd.I., dan Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Nganjuk.
Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk menekankan pentingnya kolaborasi antara BAZNAS dan Kemenag dalam memastikan seluruh UPZ di lingkungan Kemenag menjalankan fungsinya secara optimal. “UPZ bukan sekadar wadah pengumpulan zakat, tetapi ujung tombak dalam mewujudkan keadilan sosial melalui distribusi zakat yang tepat sasaran.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk, H. Abdul Rahman, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh program BAZNAS, khususnya dalam hal pembinaan administrasi dan pelaporan zakat oleh UPZ. “Kami mendorong seluruh UPZ di bawah naungan Kemenag untuk tertib administrasi, transparan dalam pengelolaan dana, serta aktif dalam pelaporan berkala kepada BAZNAS Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.
Rakor ini juga menjadi forum evaluasi sekaligus penyamaan persepsi terkait mekanisme pengumpulan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan zakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan BAZNAS RI terkini.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang Amanah Profesional Integritas dan Akuntabel.
Berita Lainnya
Respon Cepat BAZNAS Kabupaten Nganjuk Berita Viral Rumah Tidak Layak Huni di Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo
Serah Terima Bantuan Sarana Sanitasi, BAZNAS Nganjuk Untuk Peningkatan Kesehatan Keluarga Dhuafa
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk
Survei Calon Penerima Bantuan biaya hidup BAZNAS Kabupaten Nganjuk
Ketua BAZNAS Bersama Bupati Kabupaten Nganjuk Salurkan Bantuan Sosial RTLH di Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk
Dari Zakat ke Kemandirian: Kolaborasi BAZNAS & DisKop Menguatkan Pelaku UMKM Kecamatan Loceret
Ketua BAZNAS Tasyarufkan Bantuan Sosial RTLH di Desa Nglundo Kecamatan Sukomoro
Ketua BAZNAS Bersama Bupati Kabupaten Nganjuk Salurkan Bantuan Sosial RTLH di Desa Sonopatik Kecamatan Berbek
Survei Calon Penerima Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk
Silaturahmi dan Rapat koordinasi BAZNAS se Eks Karesidenan Kediri
Survei Calon Penerima Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk
Ketua BAZNAS Tasyarufkan Bantuan Sosial di Desa Pelem Kecamatan Kertosono
Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk Salurkan Bantuan Sosial RTLH di Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo
BAZNAS Nganjuk Bersama IPARI Menyapa Dhuafa Di Desa Kweden Kecamatan Ngetos
Dari Zakat untuk Kemandirian: BAZNAS Nganjuk Survei Pelaku UMKM Berpotensi Berkembang

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Nganjuk.
Lihat Daftar Rekening →