Niat Dan Syarat Zakat Mal
15/01/2025 | Penulis: Red/Humas
zakat harta
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim yang telah memenuhi kriteria tertentu. Dalam bahasa Arab, kata "zakat" memiliki berbagai makna, seperti berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan, dan memuji. Secara istilah dalam fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diambil dari jenis harta tertentu dan wajib diberikan kepada kelompok penerima tertentu (mustahiq).
Dalam Islam, zakat menjadi salah satu pilar penting yang tidak terpisahkan. Dalam Al-Qur'an, zakat sering disebutkan bersamaan dengan salat, seperti yang terdapat dalam surat Al-Bayyinah ayat 5:
"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)."
Zakat terdiri atas dua jenis, yaitu zakat nafs (jiwa) atau yang dikenal sebagai zakat fitrah, dan zakat mal (harta).
Zakat fitrah (zakat al-fitr) diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan Muslim, dan ditunaikan pada bulan Ramadan. Sementara itu, zakat mal dikenakan pada jenis harta tertentu yang secara zat maupun cara perolehannya tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam bahasa Arab, "mal" berarti harta atau kekayaan (al-amwal, bentuk jamak dari maal), yaitu "segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan disimpan" (Lisan ul-Arab). Dalam pandangan Islam, harta adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Syarat Zakat Mal
- Kepemilikan penuh, bukan milik bersama.
- Memiliki potensi berkembang, baik secara nyata maupun potensial.
- Mencapai nisab atau jumlah minimum tertentu.
- Telah mencapai haul, yaitu dimiliki lebih dari satu tahun.
- Melebihi kebutuhan pokok.
- Bebas dari utang.
Harta yang Wajib Dizakati
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
- Uang dan surat berharga.
- Hasil perniagaan.
- Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Hasil peternakan dan perikanan.
- Hasil pertambangan.
- Hasil perindustrian.
- Pendapatan dan jasa.
- Harta temuan (rikaz).
Niat Zakat Mal
Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta’ala.
"Saya niat mengeluarkan zakat mal dari diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala."
Melalui layanan Zakat Online BAZNAS Nganjuk, Anda dapat dengan mudah menunaikan kewajiban ini kapan saja dan di mana saja hanya dengan menggunakan ponsel pintar. Bersama BAZNAS, mari terus berbagi kebaikan dan manfaat.
Berita Lainnya
Safari Ramadhan Bupati Nganjuk Bersama BAZNAS di Masjid Al Asyhar Kelurahan Warujayeng
Ketua BAZNAS Nganjuk Sampaikan Peran Dalam Membantu Program Pemerintah
Wakil Bupati Nganjuk Bersama BAZNAS Safari Ramadhan di Masjid At Taqwa Desa Dadapan
Ketua BAZNAS Bersama Wabup Kabupaten Nganjuk Hadir dalam Kegiatan Bakti Sosial
Ketua BAZNAS Bersama Bupati Kabupaten Nganjuk Salurkan Bantuan Sosial RTLH di Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H / 2026 M
Bakti Kasih Yatim Piatu, Bupati Nganjuk Bersama Darma Wanita di Gedung Anjuk Ladang
Respon Cepat Bupati Bersama BAZNAS Nganjuk Berita Viral Rumah Tidak Layak Huni di Desa Bukur Kecamatan Patianrowo
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk
BAZNAS Gandeng LAZISMU dan Masjid Al Muttaqien Gelar Berkah Ramadhan
Bupati & Wakil Bupati Nganjuk Safari Ramadhan Bersama BAZNAS (Jatikalen - Lengkong)
Pererat Silaturahmi Bupati & Wakil Bupati Nganjuk Safari Ramadhan Bersama BAZNAS (Rejoso - Bagor)
Ketua BAZNAS Bersama Bapak Bupati Salurkan Bantuan Sosial RTLH di Desa Bukur Kecamatan Patianrowo
Ketua BAZNAS Bersama Bapak Bupati Salurkan Bantuan Sosial RTLH di Desa Katerban, Kecamatan Baron
Menyemai Benih Kebaikan: Penutupan Magang Mahasiswa PPZ di BAZNAS Kabupaten Nganjuk

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Nganjuk.
Lihat Daftar Rekening →