Niat Dan Syarat Zakat Mal
15/01/2025 | Penulis: Red/Humas
zakat harta
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim yang telah memenuhi kriteria tertentu. Dalam bahasa Arab, kata "zakat" memiliki berbagai makna, seperti berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan, dan memuji. Secara istilah dalam fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diambil dari jenis harta tertentu dan wajib diberikan kepada kelompok penerima tertentu (mustahiq).
Dalam Islam, zakat menjadi salah satu pilar penting yang tidak terpisahkan. Dalam Al-Qur'an, zakat sering disebutkan bersamaan dengan salat, seperti yang terdapat dalam surat Al-Bayyinah ayat 5:
"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)."
Zakat terdiri atas dua jenis, yaitu zakat nafs (jiwa) atau yang dikenal sebagai zakat fitrah, dan zakat mal (harta).
Zakat fitrah (zakat al-fitr) diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan Muslim, dan ditunaikan pada bulan Ramadan. Sementara itu, zakat mal dikenakan pada jenis harta tertentu yang secara zat maupun cara perolehannya tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam bahasa Arab, "mal" berarti harta atau kekayaan (al-amwal, bentuk jamak dari maal), yaitu "segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan disimpan" (Lisan ul-Arab). Dalam pandangan Islam, harta adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Syarat Zakat Mal
- Kepemilikan penuh, bukan milik bersama.
- Memiliki potensi berkembang, baik secara nyata maupun potensial.
- Mencapai nisab atau jumlah minimum tertentu.
- Telah mencapai haul, yaitu dimiliki lebih dari satu tahun.
- Melebihi kebutuhan pokok.
- Bebas dari utang.
Harta yang Wajib Dizakati
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
- Uang dan surat berharga.
- Hasil perniagaan.
- Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Hasil peternakan dan perikanan.
- Hasil pertambangan.
- Hasil perindustrian.
- Pendapatan dan jasa.
- Harta temuan (rikaz).
Niat Zakat Mal
Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta’ala.
"Saya niat mengeluarkan zakat mal dari diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala."
Melalui layanan Zakat Online BAZNAS Nganjuk, Anda dapat dengan mudah menunaikan kewajiban ini kapan saja dan di mana saja hanya dengan menggunakan ponsel pintar. Bersama BAZNAS, mari terus berbagi kebaikan dan manfaat.
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Bersama Bupati Kabupaten Nganjuk Salurkan Bantuan Sosial RTLH di Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk
Survei Calon Penerima Bantuan biaya hidup BAZNAS Kabupaten Nganjuk
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni Baznas Kabupaten Nganjuk di Kecamatan Berbek
Ketua BAZNAS Tasyarufkan Bantuan Sosial RTLH di Desa Nglundo Kecamatan Sukomoro
BAZNAS Nganjuk Bersama IPARI Menyapa Dhuafa Di Desa Kweden Kecamatan Ngetos
Survei Calon Penerima Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk
Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk Salurkan Bantuan Sosial RTLH di Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo
Ketua BAZNAS Bersama Bupati Kabupaten Nganjuk Salurkan Bantuan Sosial RTLH di Desa Sonopatik Kecamatan Berbek
Respon Cepat BAZNAS Kabupaten Nganjuk Berita Viral Rumah Tidak Layak Huni di Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo
Silaturahmi dan Rapat koordinasi BAZNAS se Eks Karesidenan Kediri
Dari Zakat Tumbuh Sejahtera: Evaluasi & Akselerasi UMKM Binaan BAZNAS Nganjuk
Survei Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Nganjuk
Serah Terima Bantuan Sarana Sanitasi, BAZNAS Nganjuk Untuk Peningkatan Kesehatan Keluarga Dhuafa
Dari Zakat untuk Kemandirian: BAZNAS Nganjuk Survei Pelaku UMKM Berpotensi Berkembang

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Nganjuk.
Lihat Daftar Rekening →