#baznasnganjukapik #baznasnganjuk #upzbaznas #upz #kectanjunganom #nganjuk #baznas

Sosialisasi Tupoksi UPZ Desa/Kelurahan Kecamatan Tanjunganom

06/10/2025 | Humas BAZNAS Kab. Nganjuk

Sosialisasi Tupoksi UPZ Desa/Kelurahan Digelar di Kantor Kecamatan Tanjunganom

BAZNAS Kabupaten Nganjuk Bekerjasama dengan Kecamatan Tanjunganom menggelar Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan di Aula Kantor Kecamatan Tanjunganom. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kecamatan Tanjunganom, Bapak Johansyah Setiawan, S.E., Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk, Dr. H. Zainal Arifin, M.Pd.I., dan Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Nganjuk, Bapak Muhammad Roissudin, M.Pd., serta seluruh pengurus UPZ se-Kecamatan Tanjunganom.

Acara berlangsung pada Senin, 06 Oktober 2025, dimulai pukul 09.00 WIB. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Sosialisasi ini digelar guna meningkatkan kapasitas pengurus UPZ dalam menjalankan tugas sesuai regulasi, memperluas jangkauan pengumpulan zakat, serta memastikan penyaluran tepat sasaran bagi mustahik

Dalam sambutannya, Bapak Johansyah Setiawan menyampaikan bahwa keberadaan UPZ di tingkat desa/kelurahan sangat strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat secara terstruktur dan berkelanjutan. Ia berharap UPZ dapat menjadi mitra pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat.

Ketua BAZNAS Nganjuk, Dr. H. Zainal Arifin, M.Pd.i, menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Menurutnya, UPZ bukan hanya bertugas mengumpulkan zakat, tetapi juga menjadi ujung tombak edukasi zakat di masyarakat.

Sebagai pemateri utama, Bapak Muhammad Roissudin, M.Pd., menyampaikan dasar hukum Baznas, dasar hukum pembentukan dan pengelolaan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) beliau juga tak lupa memapaparkan teknis mengenai tata cara pengumpulan, pencatatan, pelaporan, serta koordinasi UPZ dengan BAZNAS Kabupaten. Ia juga menjelaskan alur zakat dari muzaki (pembayar zakat) hingga sampai kepada mustahik (penerima zakat) sesuai ketentuan syariah dan regulasi nasional.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di wilayah Kecamatan Tanjunganom demi terwujudnya kesejahteraan umat yang berkelanjutan.

KABUPATEN NGANJUK

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12