#baznasnganjukapik #baznasnganjuk #muinganjuk #zakatinfaksedekah #nganjuk #baznas

BAZNAS Nganjuk Bersama MUI Laksanakan Sosialisasi Urgensi ZIS dalam Membangun Kesetaraan Masyarakat

19/11/2025 | Humas BAZNAS Kab. Nganjuk

Dalam upaya memperkuat peran zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat, BAZNAS Kabupaten Nganjuk bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan Sosialisasi Urgensi ZIS dalam Membangun Kesetaraan Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 19 November 2025, di Gedung Serbaguna BAZNAS Kabupaten Nganjuk.

Acara dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk, Dr. H. Zainal Arifin, M.Pd.I., dan Ketua MUI Kabupaten Nganjuk, KH. Ali Mustafa Said, yang memberikan arahan sekaligus penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan kesejahteraan sosial melalui pengelolaan ZIS yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Turut hadir pula pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk, antara lain Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Imam Baidhowi, S.Sos.; Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Drs. Imam Mujaib, M.HI.; serta Kepala Bagian Penyelenggara Haji dan Umroh, Zainal Abidin Hanif Kamalodin, S.Sos., S.Pd.I., M.M.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk menekankan bahwa ZIS bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi salah satu solusi strategis dalam mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong pemerataan ekonomi. Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Nganjuk mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif umat untuk menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan tepat sasaran.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah antara ormas keagamaan, pemerintah daerah, dan lembaga zakat dalam membangun masyarakat yang adil, mandiri, dan berdaya. Melalui sinergi yang kuat, diharapkan pengelolaan ZIS dapat menjadi pilar utama dalam menciptakan kesetaraan dan keadilan sosial di Kabupaten Nganjuk. 

KABUPATEN NGANJUK

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12